Wacana Pergantian Wapres
4 Aspek Tak Dipenuhi Gibran sebagai Pemimpin Menurut Eks Danjen Kopassus: Hukum hingga Moral
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyebut Gibran tidak memenuhi empat aspek sebagai pemimpin.
TRIBUNNEWS.com - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memenuhi kualitas sebagai pemimpin negara.
Ia bahkan menyebut Gibran tak memenuhi empat aspek, mulai hukum hingga moral.
Hal ini, kata Soenarko, dilihat Forum Purnawirawan TNI setelah Gibran enam bulan menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Setelah enam bulan, kita melihat lagi kualitas Gibran ini meragukan untuk bisa memimpin bangsa besar, sebesar ini," kata Soenarko, dikutip dari YouTube Diskursus Net, Jumat (2/5/2025).
"Sudah nggak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, di sisi hukum, di sisi moral," lanjut dia.
Atas hal itu, lanjut Soenarko, Forum Purnawirawan TNI sepakat mengusulkan pemakzulan Gibran.
Karena menganggap Gibran tak punya kualitas pemimpin, Forum Purnawirawan TNI pun mengaku khawatir apabila roda pemerintahan berada di tangan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kita ini manusia kapan saja bisa dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, kapan saja kita bisa sakit," ujar Soenarko.
"Nah, kita mengkhawatirkan kalau nanti Presiden Prabowo berhalangan, yang kemudian tugas-tugas pemerintahan ditangani oleh Gibran," imbuh dia.
Soenarko menyebut, usulan pemakzulan Gibran semata-mata niat baik Forum Purnawirawan TNI kepada Prabowo Subianto sebagai Presiden.
"Karena itu, dengan niat baik, dengan niat tulus, kita nggak punya (niat) apa-apa, memberi masukan kepada Presiden."
Baca juga: Sosok Mayjen TNI Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus Sebut Gibran Tak Penuhi Kualitas Pemimpin
"Karena kita enggak bisa masuk untuk memberikan masukan secara tertutup," pungkas dia.
Pakar HTN UGM Beri Komentar
Terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai tak memiliki dasar hukum memadai.
Pasalnya, setiap proses pemakzulan, kata dia, harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong opini atau tekanan politik.
"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran," urai Yance dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari laman resmi UGM.
Lebih lanjut, Yance menjelaskan, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wapres, telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Pasal itu menyatakan, pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Melihat dari aturan tersebut, jelas Yance, usulan Forum Purnawirawan TNI jelas tak memiliki keterkaitan.
"Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini," tukas dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Baca juga: Eks Kepala BIN Anggap Wajar Usulan Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti: Katanya Negeri Bebas?
Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizkianingtyas/Gita Irawan)
Sumber: TribunSolo.com
Gibran Rakabuming Raka
Soenarko
Yance Arizona
Mayjen (Purn) Soenarko
Wacana Pergantian Wapres
pemakzulan
Forum Purnawirawan TNI
Wacana Pergantian Wapres
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng |
---|
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Belum Diproses DPR, Andreas PDIP: Harus Dikaji Benar-benar |
---|
Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.