Senin, 29 September 2025

Menyelamatkan Reformasi: Kritik Terhadap RUU Polri di Tengah Semangat Pembatasan

Pasal 14 Ayat 1 (o), memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa adanya mekanisme pengawasan independen. 

|
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
RUU POLRI -Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menimbulkan kekhawatiran publik karena adanya sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga superbody. 

"Lord Acton bilang “power tends corrupt, absolute power, corrupt absolutely”, 

Super power, super korup. Good governance, clean government mensyaratkan keseimbangan, jadi tidak ada lembaga super body," pungkasnya.

Adapun sederat pasal yang menuai sorotan dalam RUU KUHAP yakni, Pasal 7 Ayat (3) dan (4) yang mengatur bahwa seluruh penyidik selain Kejaksaan, KPK, dan TNI AL harus berkoordinasi dan berada di bawah pengawasan Polri hingga penyerahan berkas perkara ke penuntut umum.

Pasal 7 Ayat (5), memberikan pengecualian terhadap Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dari kewajiban koordinasi dengan Polri, namun menimbulkan kesan adanya ketimpangan perlakuan terhadap lembaga penyidik lain yang memiliki fungsi strategis.

Sementara pada RUU Polri, seperti Pasal 14 Ayat 1 (g), yang intinya memberikan kewenangan Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusi mereka. Pasal 14 Ayat 1 (o), memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa adanya mekanisme pengawasan independen. 

Selanjutnya ada Pasal 16 Ayat 1 (q), memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber. Pasal 16A dan 16B, memperluas fungsi intelijen Polri, termasuk kewenangan untuk melakukan “penangkalan” terhadap ancaman terhadap “kepentingan nasional” tanpa definisi yang jelas. Pasal 30 Ayat 2, mengusulkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan