Menaker: Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Outsourcing Jadi Dasar Penyusunan Permenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).
Menaker menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.
Menurut Menaker, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Dalam praktiknya, lanjut Menaker, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Baca juga: Prabowo Hapus Outsourcing, Menaker Yassierli Susun Peraturannya
Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.
Menkeu Purbaya Usul Bentuk Tim Akselerasi untuk Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sepekan Kosong, Pimpinan Komisi X DPR Minta Presiden Prabowo Segera Tunjuk Menpora Baru |
![]() |
---|
Momen Prabowo Bertemu Warga Terdampak Banjir Bali, Jumpa Anjing yang Selamatkan Tuannya |
![]() |
---|
Prabowo Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bali, Tengok Rumah Warga Terdampak |
![]() |
---|
Kabar Kapolri Diganti Terus Bergulir, Klarifikasi Prabowo Dinanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.