Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Tiga Terdakwa Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa meminta majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Jumat (2/5/2025).
Adapun agenda hari ini mendengar jawaban jaksa atas pembelaan tiga terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipenjara yang Dekat dengan Keluarga
Di persidangan jaksa menolak pembelaan dari tiga terdakwa.
"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan," kata jaksa dalam replikanya.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat
Atas hal itu jaksa meminta majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan telah kami bacakan dalam persidangan," jelas jaksa.
Di persidangan untuk terdakwa Erintuah dan Mangapul langsung membacakan duplik atas replik jaksa tersebut.
Dalam dupliknya terdakwa Erintuah dan kuasa hukum mengatakan tetap pada nota pembelaan serta minta di penjara di Lapas Kedungpane, Semarang.
Sementara itu terdakwa Mangapul dan kuasa hukum juga tetap pada nota pembelaan dan minta di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Alasan keduanya karena kondisi kesehatan dan dekat keluarga.
Sementara itu sidang putusan telah ditetapkan pada 8 Mei 2025 mendatang.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (22/4/2025)
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.
Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.