Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipenjara yang Dekat dengan Keluarga 

Dua terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul minta lokasi penjara dekat dengan keluarga.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG SUAP HAKIM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5/2025). Di persidangan jaksa menolak pembelaan dari tiga terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul minta lokasi penjara dekat dengan keluarga.

Adapun hal itu disampaikan keduanya pada sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Jumat (2/5/2025).

"Setelah mendengar replik dari penuntut umum saya berpendapat tetap pada nota pembelaan. Dan saya tambahkan kalau boleh saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane Semarang," kata Erintuah di persidangan.

Di persidangan kuasa hukum menjelaskan alasan Erintuah minta di penjara di Lapas Kedungpane Semarang.

"Agar terdakwa dekat dengan keluarganya yang berdomisili di kota Semarang. Dikarenakan kondisi terdakwa miliki riwayat penyakit yang butuh perhatian khusus," kata kuasa hukum.

Sementara itu terdakwa Mangapul juga menyatakan hal yang serupa tetap pada nota pembelaan.

"Menangapi replik dari penuntut umum saya mengajukan duplik secara lisan. Yang pada intinya saya tetap dengan pembelaan semula," kata Mangapul di persidangan.

Sedangkan kuasa hukum dari Mangapul mengatakan kliennya itu minta di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Alasannya karena terdakwa bisa dekat dengan keluarga.

"Agar terdakwa dekat dengan keluarga yang tinggal di Medan. Dikarenakan kondisi terdakwa saat ini butuh perhatian khusus," kata kuasa hukum Mangapul.

Sementara itu sidang putusan telah ditetapkan pada 8 Mei 2025 mendatang.

Tuntutan 9 Tahun Penjara dari Jaksa Penuntut Umum 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (22/4/2025).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.

Sementara itu untuk terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman paling berat penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan