Sabtu, 4 Oktober 2025

Judi Online

Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Judi Online, Nilainya Mencapai Rp 194,7 Miliar

Hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judi online yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

dok. Kompas/Agustinus Yoga Primantoro
JUDI ONLINE - Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judi online yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Haidar Alwi Puji Kinerja Polri Terkait Pemberantasan Judi Online

"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.

Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judi online.

Baca juga: DPR Prihatin Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Minta Satgas Judol Bertindak Tegas

"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

"Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan," ungkapnya.

"Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved