Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Heran Kajian Ilmiahnya soal Ijazah Jokowi Palsu Dituduh Hasutan: Itu Ilmu Forensik
Terkait ijazah Jokowi itu, Rismon menegaskan bahwa pendapatnya tentang ijazah Jokowi palsu itu berdasarkan kajian ilmiah.
"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ungkapnya.
Saat di Polda Metro Jaya, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)" ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu.
Pihak Jokowi diketahui sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," kata Yakup.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rismon Sianipar Bingung Dilaporkan oleh Jokowi: Kajian Ilmiah kok Dibilang Hasutan
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Abdi Ryanda/Reynas Abdilla) (TribunJakarta.com/Elga Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.