Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Klaim Tudingan Ijazah Palsu Masalah Ringan, Akui Siap Diperiksa Lagi oleh Penyidik

Jokowi pun turut diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik dari Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), menilai tudingan ijazah palsu terhadapnya adalah masalah ringan.

Hal tersebut dilontarkan langsung oleh Jokowi usai membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

"Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi, di hadapan awak media.

Dalam kesempatan itu, Jokowi pun turut diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik dari Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diperiksa lebih dari dua jam, mantan Gubernur Jakarta itu mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.

Jokowi pun menegaskan jika dirinya siap diperiksa kembali untuk kepentingan penyidikan dalam kasus ini.

Baca juga: VIDEO Imbas Usut Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Mengaku Mendapat Intimidasi

"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami, jika nanti diperlukan lagi, siap," ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

"Untuk mempertanggungjawabkan dan siap memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Jika memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.

Penyidik Tanya Kegiatan Jokowi Selama Jadi Mahasiswa di UGM

Presiden ke-7 RI Joko Widodo diperiksa sebagai pelapor kasus tudingan ijazah palsu.

Pemeriksaan berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Jokowi dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan materi pertanyaan dari penyidik kepada pelapor menyangkut banyak hal.

Di antaranya terkait kegiatan Joko Widodo saat masih menjadi mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

"Banyak ya tentunya dari pertanyaan pendahuluan, kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus," ucap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kemudian penyidik juga menggali perihal pokok perkara tudingan ijazah palsu.

"Paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan (terlapor, red)," imbuhnya.

Adapun lima orang dilaporkan atas tudingan ijazah palsu di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama itu sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved