Minggu, 5 Oktober 2025

Respons Rencana Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Menhan: Kalau Mau Nitip Boleh Saja

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memperbolehkan jika Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ingin menitipkan siswa ke barak militer, asal bukan untuk latihan militer.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
SISWA NAKAL KE BARAK MILITER - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memperbolehkan jika Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ingin menitipkan siswa ke barak militer, asal bukan untuk latihan militer. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan tanggapannya terkait Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin mengirim anak atau siswa nakal ke barak militer.

Sjafrie mengaku tak masalah dengan kebijakan pengiriman siswa nakal ke barak militer ini.

Pasalnya kebijakan tersebut dibuat untuk mendukung ketertiban dan kedisiplinan siswa.

Sehingga Sjafrie memperbolehkan jika Dedi Mulyadi ingin menitipkan para siswa nakal ini ke barak militer.

"Itu kan kebijakan mau mendukung ketertiban disiplinnya anak-anak. Ya kalau mau nitip, boleh saja," kata Sjafrie, dilansir Kompas TV, Rabu (30/4/2025).

Namun Sjafrie menegaskan, penitipan siswa di barak militer ini diperbolehkan hanya sebatas untuk latihan kedisiplinan.

Sjafrie akan menolak jika penitipan ini digunakan untuk latihan militer.

Kemudian terkait eksekusi dan koordinasinya, Sjafrie menyerahkan kepada Panglima Kodam (Pangdam) wilayah masing-masing.

Karena kebijakan ini adalah kebijakan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jabar, maka hal ini cukup dikoordinasikan dengan Pangdam.

"Di tingkat provinsi dengan Pangdam saja. Titip latihan disiplin itu boleh. Tapi bukan latihan militer," tegasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Panen Kritik Soal Wacana Kirim Siswa ke Barak: Ada Risiko Trauma, Dampak Jangka Panjang

Berpotensi Mendekatkan dengan Kultur Kekerasan

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie memandang kerja sama antara Pemprov Jawa Barat (Jabar) dengan TNI AD, baik yang sudah dilakukan maupun masih dalam bentuk wacana, merupakan bentuk perluasan peran dan keterlibatan militer pada ranah sipil. 

Ikhsan memandang perluasan peran tersebut di luar koridor ketentuan UU TNI, bahkan UU TNI yang baru sekalipun. 

Menurutnya dalam UU nomor 34 tahun 2004 (UU TNI sebelum direvisi), keterlibatan tersebut berada dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang hanya dapat dilaksanakan atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara.

Sementara, lanjut dia, pada UU TNI pascarevisi yakni UU nomor 3 tahun 2025, kategori OMSP tersebut dapat dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. 

Kondisi tersebut, menurutnya memperlihatkan minimnya pemahaman dan atau kepatuhan pihak-pihak terkait atas implementasi UU TNI. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved