Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan pada 14–15 April 2025.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
ILUSTRASI KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan pada 14–15 April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan pada 14–15 April 2025.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

"Pada tanggal 14 sampai dengan 15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa ke-65 bidang itu mayoritas merupakan lahan milik para petani yang kemudian dibeli oleh para tersangka.

Lahan kepunyaan para petani itu lantas baru dibayarkan oleh para tersangka hanya sebatas uang muka di tahun 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5 hingga 20 persen. 

Baca juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi yang Buat Laporan Ijazah Palsu

"Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tessa.

Tessa menyebut sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Legislator NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah di Kasus Korupsi CSR BI

Di satu sisi, para petani tidak bisa menjual tanah itu kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai/dipegang oleh notaris.

Dan di sisi lainnya para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima, mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi para petani. 

Selama ini, tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung.

"Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut," kata Tessa.

Selain itu, penyitaan dimaksudkan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama enam tahun ini.

"Tentunya nanti kalau diputuskan dilelang akan memakan waktu yang lama lagi mengingat penjualan bidang tanah tidak lah mudah," ujar Tessa.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved