Ijazah Jokowi
Eks Ketua KPK Abraham Samad Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi yang Buat Laporan Ijazah Palsu
Abraham Samad menyoroti Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengambil langkah membuat laporan polisi buntut tudingan ijazah palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyoroti Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengambil langkah membuat laporan polisi buntut tudingan ijazah palsu.
Jokowi diketahui hadir langsung di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Abraham Samad mempertanyakan sikap kenegarawanan Jokowi atas langkah hukum yang dilakukan mantan presiden RI tersebut.
“Jadi Jokowi ini bukan rakyat biasa yah, dia mantan Presiden yang 2 periode oleh karena itu dia harus bertindak sebagai seorang negarawan, tindakan seorang negarawan itu haruslah bisa diteladani, harus bisa dicontoh dan tindakannya harus memberi nuansa kearifan dan kebijaksanaan,” kata Abraham Samad saat ditemui di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Abraham Samad pun menilai, Jokowi tak elok melaporkan pihak-pihak yang menyuarakan soal ijazah palsu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Merusak Nama Baik Keluarga dan Negara
Di mana, nama-nama itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
“Seharusnya sebagai seorang mantan Presiden tak elok rasanya,” ujarnya.
Abraham Samad berpandangan, sebagai seorang mantan Presiden, seharusnya Jokowi bisa melihat apa yang disampaikan orang-orang tersebut soal ijazah palsu, sebagai kritik yang membangun.
Baca juga: Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya Lewat Digital Forensik
“Karena apa yang disampaikan orang-orang ini adalah salah satu bentuk kritik membangun, konstruktif, bukan pernyataan-pernyataan yang sifatnya destruktif,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Menurutnya, laporan terhadap Roy Suryo Cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya sudah menyampaikan barang bukti hingga peristiwa-peristiwa terkait pencemaran nama baik kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Puluhan video telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.