Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

5 Poin Pernyataan Jokowi Usai Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Joko Widodo atau Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan kehadirannya melaporkan langsung tudingan ijazah palsu agar isu ini tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, pendukung Jokowi melaporkan ijazah palsu ke pihak berwajib.

Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa (29/4/2025). 

Ketua Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah Ismail mengatakan bukan hanya Roy Suryo yang dilaporkan tapi juga Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. 

Ismail menambahkan, ketiganya dilaporkan atas sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 160 dan atau pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Internet Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tuduhan ketiganya di media sangat menyesatkan publik diduga telah mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat," ungkap Ismail. 

Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi tenang dan tidak ada lagi kegaduhan-kegaduhan soal isu ijazah tersebut.

Adapun beberapa bukti yang disertakan yaitu, pernyataan ketiganya di media massa, di sosial media seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, sampai pernyataan para pelapor di siaran televisi.

Beberapa pelaporan terhadap Roy Suryo juga dilakukan sebelumnya atasdugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong.

Roy Suryo dilaporkan ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025) oleh Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok.

Terlapor diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved