Minggu, 5 Oktober 2025

Harta Kekayaan Hasan Nasbi Capai Rp 41 Miliar, Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Berikut harta kekayaan Hasan Nasbi yang mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (CPO).

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
HASAN NASBI MUNDUR - Hasan Nasbi mengaku terakhir bekerja sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah tanggal 21 April 2025. Berikut harta kekayaan Hasan Nasbi. 

Pernyataan Hasan Nasbi disampaikan pada Jumat, 21 Maret 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Udah dimasak aja," ujar Hasan.

Awak media sempat mengonfirmasi kembali mengenai pernyataannya.

Tetapi, Hasan tetap dengan pernyataannya awal.

"Udah dimasak aja," tegas Hasan.

Hasan menilai, kasus ini bukan menjadi ancaman bagi Cica lantaran melihat sikap Cica di media sosial tampak santai.

"Saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu, itu dia justru minta dikirimin daging babi," bebernya.

Baca juga: Hasan Nasbi Ungkap Alasan Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI

Prabowo Sebut Teledor

Presiden Prabowo Subianto juga telah menanggapi polemik ucapan Hasan Nasbi saat melakukan wawancara bersama enam pemimpin redaksi media massa di Hambalang, Jawa Barat, Minggu, 6 April 2025.

Awalnya, Prabowo merespons pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang mengomentari soal teror kepala babi.

Menurut ketua umum Partai Gerindra itu, ucapan Hasan Nasbi kala menanggapi peristiwa dimaksud adalah salah dan keliru.

Kata Prabowo, ada kemungkinan Hasan Nasbi telah menyesali apa yang sudah disampaikannya.

"Tapi, bener itu ucapan yang menurut saya teledor, itu ya keliru. Ya, saya kira beliau menyesal," kata Prabowo dikutip dari YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Desakan Mundur

Sejumlah pihak kemudian mendesak supaya Hasan Nasbi mundur, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil.

Respons Hasan Nasbi dinilai tidak menunjukkan empati dan dukungan bagi kebebasan pers.

"Pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh 'memasak kepala babi' yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers," ungkap pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima dari Ketua Pehimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, 22 Maret 2025.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved