MPR Belum Terima Laporan Copot Gibran dari Wapres RI: Kalaupun Ada Pasti Dibahas
Hal ini merespons usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri untuk memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mengatakan pihaknya belum menerima laporan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Hal ini merespons usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri untuk memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Eddy menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan Wapres," ujarnya.
Apalagi, kata dia, Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan selama hampir enam bulan.
"Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ungkap Eddy.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pada prinsipnya MPR berpegang pada konstitusi.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai. Itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI-Polri klaim telah mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Forum ini meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Tegaskan Pentingnya Pendidikan Berkualitas untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing |
![]() |
---|
Ketua KPU Sebut Publik Bisa Minta Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Asalkan Diizinkan Pemiliknya |
![]() |
---|
Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran |
![]() |
---|
Agung Baskoro Nilai Ada Upaya 'Membelah' Solo dan Hambalang: Jika Menguat, Poros Lain Akan Dirugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.