Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Bantah Laporkan Roy Suryo Atas Arahan Jokowi
Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar Undang-Undang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menepis laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dkk atas arahan Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo Dkk Jalani Pemeriksaan, Bawa Barang Bukti Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar Undang-Undang.
"Saya sampaikan, ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang," kata Rusdiansyah, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Gelontorkan Rp596 Juta, Pemprov Jakarta Tebus Ijazah 117 Siswa yang Ditahan Sekolah
Menurutnya, kalaupun ada kesamaan kepentingan dengan Jokowi, itu merupakan persoalan lain.
"Tapi pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama menciptakan ketertiban, memastikan seluruh warga negara aman dari tindakan-tindakan penghasutan," jelasnya.
Rusdiansyah menuturkan, pihaknya menduga Roy Suryo dkk telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Ia memberikan contoh, dugaan penghasutan tersebut terjadi pada kegaduhan di Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu.
"Contoh, hari ini datang seruduk ke UGM, nah itu kan dapat merugikan kita semua. Bukan hanya Pelapkr, tapi kita semua dapat dirugikan dari tindakan-tindakan seperti ini," ucapnya.
"Jadi orang-orang yang selama ini menciptakan kegaduhan, yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum," tutur Rusdiansyah.
Seperti diketahui, Pelapor tuduhan ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Andi Kurniawan, menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).
Andi yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara itu melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tiasumma, Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Hari ini, Pelapor, klien kami akan diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik agar para Terlapor juga bisa segera diperiksa," kata kuasa hukum Pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Dokter Tifa Ajak Roy Suryo-Rismon Sianipar Jadi Three Musketeers di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Dalam pemeriksaan perdana ini, Rusdiansyah menjelaskan, pihaknya membawa barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut, katanya, berupa rekaman penyampaian ajakan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.