Ijazah Jokowi
Roy Suryo Sebut Pelaporan Kasus Ijazah Jokowi Pengecut, Siap Hadapi Proses Hukum
Pakar telematika Roy Suryo menanggapi laporan terkait ijazah palsu Jokowi sebagai pengecut. Dia siap menghadapi proses hukum.
Empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Sementara itu, laporan kedua Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).
Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025).
Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.