Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Sebut Pelaporan Kasus Ijazah Jokowi Pengecut, Siap Hadapi Proses Hukum

Pakar telematika Roy Suryo menanggapi laporan terkait ijazah palsu Jokowi sebagai pengecut. Dia siap menghadapi proses hukum.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. pribadi/Kompas.com
ROY SURYO - Roy Suryo tegaskan kesiapan untuk menghadapi tantangan hukum terkait kasus ijazah palsu Jokowi, sambil mengajak semua pihak untuk adu bukti di pengadilan. 

Empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Sementara itu, laporan kedua Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). 

Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved