Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Sebut Pelaporan Kasus Ijazah Jokowi Pengecut, Siap Hadapi Proses Hukum

Pakar telematika Roy Suryo menanggapi laporan terkait ijazah palsu Jokowi sebagai pengecut. Dia siap menghadapi proses hukum.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. pribadi/Kompas.com
ROY SURYO - Roy Suryo tegaskan kesiapan untuk menghadapi tantangan hukum terkait kasus ijazah palsu Jokowi, sambil mengajak semua pihak untuk adu bukti di pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi pelaporan dirinya terkait kasus ijazah Jokowi sebagai upaya pengecut.  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.

“Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata dia dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).

Pasal 160 KUHP

Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan. 

Di Pasal 160 KUHP disebutkan 

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca juga: Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu

Roy Suryo mempertanyakan mengapa dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pasal tersebut.

“Kalau mau gentel tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan yang di mana Jokowi harus melapor sendiri dan ketika dia melapor sendiri kita adu bukti benarkah dia punya ijazah asli,” kata Roy.

Upaya membuktikan keabsahan ijazah itu dilakukan murni atas dasar pengetahuan umum.

“Kami sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi ini pure science untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan ijazah kok malah mau dipidanakan dengan pasal penghasutan,” ujarnya.

Dia mengaku siap menghadapi proses hukum atas upala membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

“Kami siap menerima tantangan ini. Kami siap tunggu di persidangan yang jujur dan equality before the law dan tidak ada kriminaliasi,” tambahnya,

TANGGAPI SIKAP JOKOWI - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para wartawan mengambil gambar ijazahnya. Diketahui, Jokowi mempersilahkan sejumlah awak media untuk melihat ijazahnya saat kediamannya digeruduk massa pada Rabu (16/4/2025), namun tidak membolehkan pengambilan gambar.
ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo siap hadapi tantangan hukum terkait pelaporan ijazah palsu Jokowi, mengajak untuk membuktikan keabsahan di pengadilan(Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V)

Baca juga: Dipolisikan karena Tuduhan Menghasut soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Lucu, Cuma Bisa Senyum

Roy Suryo Dua Kali Dilaporkan ke Polisi 

Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua kali ke polisi pada pekan ini. 

Pertama, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved