Ijazah Jokowi
Roy Suryo Sebut Pelaporan Kasus Ijazah Jokowi Pengecut, Siap Hadapi Proses Hukum
Pakar telematika Roy Suryo menanggapi laporan terkait ijazah palsu Jokowi sebagai pengecut. Dia siap menghadapi proses hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi pelaporan dirinya terkait kasus ijazah Jokowi sebagai upaya pengecut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.
“Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata dia dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).
Pasal 160 KUHP
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan.
Di Pasal 160 KUHP disebutkan
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca juga: Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu
Roy Suryo mempertanyakan mengapa dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pasal tersebut.
“Kalau mau gentel tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan yang di mana Jokowi harus melapor sendiri dan ketika dia melapor sendiri kita adu bukti benarkah dia punya ijazah asli,” kata Roy.
Upaya membuktikan keabsahan ijazah itu dilakukan murni atas dasar pengetahuan umum.
“Kami sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi ini pure science untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan ijazah kok malah mau dipidanakan dengan pasal penghasutan,” ujarnya.
Dia mengaku siap menghadapi proses hukum atas upala membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
“Kami siap menerima tantangan ini. Kami siap tunggu di persidangan yang jujur dan equality before the law dan tidak ada kriminaliasi,” tambahnya,

Baca juga: Dipolisikan karena Tuduhan Menghasut soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Lucu, Cuma Bisa Senyum
Roy Suryo Dua Kali Dilaporkan ke Polisi
Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua kali ke polisi pada pekan ini.
Pertama, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.