Senin, 29 September 2025

Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Diganti, Kaesang: Kan Dipilih Langsung oleh Rakyat

Menurut Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, usulan para purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres itu menyalahi konstitusi.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, saat blusukan dan bertemu warga di Tanjung Priok, di Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024). . Menurut Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, usulan para purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres itu menyalahi konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sekaligus adik kandung Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, turut merespons usulan ratusan jenderal purnawirawan prajurit TNI soal pemakzulan kakaknya.

Menurut Kaesang, usulan para purnawirawan TNI itu menyalahi konstitusi.

Pasalnya, pemilihan Gibran menjadi wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto sudah sah melalui proses yang diatur konstitusi.

Kaesang mengatakan, PSI sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu, berharap semua pihak bisa melaksanakan aturan main sesuai konstitusi yang ada.

"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," katanya kepada wartawan, di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak ingin berkomentar lebih jauh soal usulan itu.

Dia hanya menekankan, karena Gibran sudah terpilih, maka kakaknya itu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan harapan masyarakat.

"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," ucap Kaesang.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan tuntutan yang mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Purnawirawan Prajurit TNI itu mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Baca juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Respons Usulan Pemakzulan Gibran, Singgung Pilihan Rakyat di Pilpres 2024

Bagaimana Tanggapan Prabowo atas Usulan Gibran Diganti?

Mengenai hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para Purnawirawan TNI tersebut, termasuk soal pemakzulan Gibran.

"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."

"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, kata Wiranto, Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu.

"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."

"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.

Wiranto juga mengatakan bahwa Prabowo meminta publik agar tidak ikut menyikapi pro dan kontra.

Karena hal tersebut nantinya dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.

"Nah, itulah ya kira-kira yang bisa saya sampaikan ya. Sehingga dengan demikian, maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana," ungkap Wiranto.

Apa Saja Usulan Forum Purnawirawan TNI?

Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Aturan soal Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

  • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 

Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima. 

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

(Tribunnews.com/Rifqah/Gilang Putranto) (Surya.co.id/Bobby Constantine)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan