Lemkapi Sebut Usul Forum Purnawirawan TNI Soal Polri di Bawah Kemendagri Sebuah Kemunduran
Menurutnya tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut sebagai bentuk kemunduran dan tak sejalan dengan amanat reformasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak relevan.
Menurutnya tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut sebagai bentuk kemunduran dan tak sejalan dengan amanat reformasi.
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI Terhadap Gibran, Lebih Bernuansa Politis daripada Yuridis?
Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 2000 dan Kemendagri pada tahun 1946 dengan tujuan menjadikannya lembaga yang mandiri dan profesional.
"Kami melihat (tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI) kurang relevan. Tugas Polri itu bukan hanya Harkamtibmas, tapi Polri memiliki tugas yang lebih penting yakni sebagai pelayan, pelindung, pengayom, dan penegakan hukum," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Sorot Tuntutan Ganti Wapres, Lemkapi Minta Semua Pihak Hormati Suara Rakyat
Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, kedudukan Polri jelas berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Kalau ada yang mengusulkan kedudukan Polri di bawah Kemendagri, itu tuntutan yang sangat mundur," katanya.
Dosen politik hukum kepolisian ini pun mengatakan idealnya Polri tetap berada di bawah presiden dan ini menjadi ciri khas polisi Indonesia.
Edi Hasibuan mengatakan pihaknya menghormati masukan dari purnawirawan TNI tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar semua pihak melihat terlebih dahulu aturannya.
Ia pun berharap, Presiden Prabowo Subianto merespona petisi para purnawirawan TNI tersebut secara arif, baik soal tuntutan wakil presiden diganti serta lainnya.
"Kami yakin presiden akan merespons tuntutan purnawirawan ini secara bijak untuk kemajuan bangsa dan negara," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Alasan Prabowo Tak Langsung Merespons
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto tidak langsung merespons 8 usulan dari forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Menurut Wiranto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Prabowo tidak dapat langsung merespons usulan tersebut.
"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Wiranto, Presiden Prabowo perlu mempelajari dengan seksama usulan tersebut.
Karena usulan yang disampaikan merupakan masalah yang berat dan fundamental.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya.
Selain itu kata dia, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem distribusi kekuasaan yang mana ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Karenanya Presiden Prabowo, kata Wiranto, tidak akan merespons usulan yang isinya merupakan ranah lembaga lain.
"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," katanya.
Baca juga: Lemkapi Sebut Gagasan Green Policing Kapolda Riau Bisa Dekatkan Polisi Dengan Masyarakat
8 Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Sekelompok purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut meneken surat tersebut di antaranya Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum purnawirawan TNI tersebut di antaranya:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Reformasi Polri Tak Tunggu Instruksi Presiden Prabowo, Pastikan Perusuh Harus Ditindak |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Digeber Pekan Ini, Ini Alasan Prabowo Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Mendagri Tito Terima Delegasi UEA, Bahas Kerja Sama Penguatan SDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.