Senin, 29 September 2025

Eks Wakil Panglima TNI Heran Mengapa Prabowo Merasa Utang Budi ke Jokowi: Apa Bukan Sebaliknya?

Eks Wakil Panglima TNI, (Purn.) Jenderal TNI Fachrul Razi menilai seharusnya Presiden Prabowo Subianto tidak merasa utang budi kepada Jokowi.

Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO DAN JOKOWI - Dua bakal Calon Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, berbincang di sela rapat pleno penetapan nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Wakil Panglima TNI 1999-2000, (Purn.) Jenderal TNI Fachrul Razi menilai seharusnya Presiden Prabowo Subianto tidak merasa utang budi kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Fachrul menyebut, jika ia bisa menyampaikan keresahannya kepada Prabowo, ia ingin mempertanyakan bukankah seharusnya Jokowi yang berutang budi kepada Prabowo. 

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Baca juga: Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Diganti, Kaesang: Kan Dipilih Langsung oleh Rakyat

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan