Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Penampakan 2 Kapal Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung Buntut Suap Ekspor Minyak Goreng

Kejagung menyita kapal (yacht) dan sejumlah aset lainnya yang dimiliki tersangka suap ekspor CPO Ariyanto Bakri.

Editor: Sri Juliati
tribunnews.com
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan kapal Ariyanto Bakri, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penampakan kapal (yacht) milik tersangka kasus dugaan suap putusan onslag dalam perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri.

Dua kapal yang bersandar di Pantai Marina, Ancol, Jakarta Pusat tersebut, kini telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita juga mengamankan dua kapal, yang di Pantai Maria," kata Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Selain dua kapal, Kejagung turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ariyanto Bakri.

Harli mengatakan, terdapat tiga unit mobil mewah yang disita.

"Iya, (kami menyita) tiga mobil mewah," lanjut Harli.

Berikut ketiga mobil milik Ariyanto Bakri yang disita Kejagung.

  1. Satu mobil Abarth 695 bernomor polisi B 1845 AZG
  2. Satu Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor polisi B 199 IO
  3. Satu Porsche GT3RS mobil sport berperforma tinggi

Seperti diketahui, dalam perkara vonis lepas CPO, Ariyanto Bakri adalah salah satu di antara delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus suap putusan onslag dalam perkara minyak goreng.

Baca juga: Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei
  2. Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat dari PT Wilmar Group, Marcella Santoso
  3. Advokat dari PT Wilmar Group, Ariyanto Bakri 
  4. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
  5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta
  6. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
  7. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom
  8. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Dalam kasus ini, Ariyanto Bakri adalah seorang advokat yang berperan menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Gaya Hidup Ariyanto Bakri

Gaya hidup mewah Ariyanto Bakri yang kerap dipamerkan di media sosial akhirnya berujung pada penyitaan aset. 

Ariyanto Bakri ternyata sering tampil dalam konten glamor “Jakarta Keren”.

Ariyanto cukup aktif di Instagram dan TikTok.

Ia rutin membagikan konten berisi wejangan soal perempuan, yang sering dikaitkan dengan istilah “ani-ani” atau simpanan. 

Namun, dalam unggahan itu, terselip kemewahan yang menonjol.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved