Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Wajib Hadir di Mediasi Ijazah Palsu, Ini Alasan dan Aturan Menurut Perma 1/2016

Jokowi diwajibkan hadir di mediasi gugatan ijazah palsu di PN Surakarta sesuai Perma 1/2016. Prof. Adi Sulistyono jadi mediator.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews dan Dok Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Joko Widodo diwajibkan hadir dalam mediasi gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, sesuai dengan ketentuan Perma 1/2016. Proses mediasi akan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) 

Dalam proses mediasi ini, semua pihak, termasuk tergugat, diwajibkan hadir. Namun, kehadiran dapat diwakilkan jika terdapat alasan sah yang diterima menurut Perma 1 Tahun 2016. 

Misalnya, jika pihak tersebut sedang sakit atau melaksanakan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan.

"Jika alasan yang diajukan sah, seperti sakit atau sedang menjalankan tugas negara, maka kehadiran bisa diwakilkan," ujar Bambang.

Dengan penetapan aturan yang jelas, proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi secara adil dan transparan.

Baca juga: Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved