Ijazah Jokowi
Jokowi Wajib Hadir di Mediasi Ijazah Palsu, Ini Alasan dan Aturan Menurut Perma 1/2016
Jokowi diwajibkan hadir di mediasi gugatan ijazah palsu di PN Surakarta sesuai Perma 1/2016. Prof. Adi Sulistyono jadi mediator.
Dalam proses mediasi ini, semua pihak, termasuk tergugat, diwajibkan hadir. Namun, kehadiran dapat diwakilkan jika terdapat alasan sah yang diterima menurut Perma 1 Tahun 2016.
Misalnya, jika pihak tersebut sedang sakit atau melaksanakan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan.
"Jika alasan yang diajukan sah, seperti sakit atau sedang menjalankan tugas negara, maka kehadiran bisa diwakilkan," ujar Bambang.
Dengan penetapan aturan yang jelas, proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi secara adil dan transparan.
Baca juga: Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.