Ijazah Jokowi
Jadi Tersangka, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Diduga Pakai NIM Orang Lain
Aksi yang dilakukan Zaenal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Zaenal Mustofa, salah satu pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain.
Hal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
Adapun Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukoharjo, pada Senin (21/4/2025) lalu.
Zaenal diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan, Zaenal memakai NIM C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.
Pelapor kemudian menelusuri ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah.
Dari sanalah, ditemukan fakta bahwa ijazah terlapor Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Pelapor juga mendapat jawaban klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan bahwa Zaenal merupakan pindahan dari UMS.
"Dari bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin.
Atas perbuatannya tersebut, Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Zaenal Merasa Dikriminalisasi oleh Polres Sukoharjo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Zaenal merasa dirinya dikriminalisasi.
Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka
Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025).
"Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan."
Zaenal kemudian mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Asri selaku pelapor dalam hal ini.
Dia mengatakan bahwa Asri tidak merasa dirugikan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut.
"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.
Karena hal tersebut, Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.
"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019."
"Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.
Jika mengacu pada dokumen tersebut, kata Zaenal, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.
"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, penetapan Zaenal itu berawal dari adanya laporan sesama advokat bernama Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023 lalu.
Zaenal dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proses pendidikannya ketika di Universitas Surakarta (UNSA).
"Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).
Surat penetapan tersangka Zaenal itu akhirnya diterima pada 21 April 2025.
Asri juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP karena tersangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain, yang ternyata berasal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.
Asri menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap dokumen pendidikan Zaenal tersebut muncul sejak tahun 2019.
Saat itu, dia melakukan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang dan mendapatkan informasi bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.
"Tapi setelah kami telusuri lebih lanjut ke UMS, ternyata ZM tidak pernah kuliah di sana. NIM yang ia gunakan ternyata milik Anton Wijanarko, mahasiswa yang sudah Drop Out dari UMS," ungkapnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "BREAKING NEWS: Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Pengacara Ini Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah di Sukoharjo"
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila/Yohanes Liestyo) (Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.