Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Kantor Polisi, Anggota DPR: Aneh, Negara Tak Boleh Kalah
Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya bersikap pasif atau terbatas pada upaya mediasi. Menurutnya, proses hukum harus ditegakkan maksimal
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan bernama Ramadhani Putri (31) oleh kelompok debt collector di depan Mapolsek Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/4/2025) di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Diduga Ada Polisi yang Jadi Debt Collector di Kasus Pengeroyokan, Polda Riau Beri Penjelasan
“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Insiden tersebut viral melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat korban dikeroyok oleh sedikitnya 11 orang yang diduga merupakan debt collector.
Baca juga: Jawaban Polisi Tidak Ada Tembakan Peringatan Saat Terjadi Pengeroyokan di Depan Polsek di Pekanbaru
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di depan kantor polisi, namun korban disebut tidak mendapatkan perlindungan memadai.
Beberapa anggota kepolisian yang berada di lokasi bahkan terekam hanya menyaksikan atau merekam kejadian tersebut.
Martin menegaskan, praktik penagihan utang yang disertai kekerasan merupakan bentuk premanisme yang tak bisa ditoleransi. Negara, kata dia, harus hadir dan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini.
"Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang," ujarnya.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya bersikap pasif atau terbatas pada upaya mediasi. Menurutnya, proses hukum harus ditegakkan secara maksimal.
"Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal," ucap Martin.
Martin juga mendorong pentingnya regulasi yang lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Dia mengusulkan agar larangan penahanan barang pribadi serta kekerasan fisik oleh debt collector dirumuskan secara eksplisit dalam aturan hukum.
Baca juga: Isu Polisi Terlibat Sebagai Debt Collector Kasus Pengeroyokan di Depan Polsek, Ini Kata Polda Riau
"Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama OJK serta Kepolisian harus menyusun protokol hukum khusus terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar hukum," tegasnya.
Martin juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan pelapor agar mereka merasa aman saat mencari keadilan.
"Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” ungkapnya.
Empat Orang Pengeroyokan Wartawan di Serang Sudah Diringkus, Polda Banten Kejar Pelaku Lain |
![]() |
---|
Disergap di Bandara, Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Gagal Kabur ke Kampung Halaman di NTT |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Rizal, Adu Jotos dengan Ormas saat Penyegelan Pabrik di Serang, Bela Anak Buah |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Wartawan di Banten Masih Diperiksa Propam Polda Banten |
![]() |
---|
Pemuda di Bandung Tewas Dikeroyok Bocah SMK Pakai Tongkat Baseball |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.