Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK, PKB Tegaskan PAW Anggota DPR Kewenangan Partai Politik
Jazilul Fawaid menanggapi gugatan judicial review (JR) terhadap pasal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.
Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.
Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.