Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK, PKB Tegaskan PAW Anggota DPR Kewenangan Partai Politik

Jazilul Fawaid menanggapi gugatan judicial review (JR) terhadap pasal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reza Deni
PENGGANTI ANTAR WAKTU - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat mengisi rangkaian Munas V Perempuan Bangsa di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). Jazilul Fawaid, menanggapi gugatan judicial review (JR) terhadap pasal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa proses PAW sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan partai politik. 

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. 

Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 

Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). 

Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved