Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sudah 2 Kali Diperiksa, Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan Kembali akan Dipanggil KPK
KPK kembali akan memanggil anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan dimaksud adalah untuk menelusuri penggunaan dana CSR BI oleh yayasan Heri Gunawan.
Baca juga: KPK Panggil Dua Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Usut Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
"Nanti kita akan memanggil Bapak HG (Heri Gunawan) untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," kata Asep dalam keterangannya dikutip Rabu (23/4/2025).
Penyidik KPK diketahui sempat memeriksa Heri Gunawan pada Jumat (27/12/2024 dan Senin (13/1/2025).
Kediaman Heri Gunawan di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan, juga sudah digeledah penyidik.
Adapun barang bukti yang disita dari rumah pribadi Heri Gunawan, yakni barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel, dokumen dan surat, serta catatan-catatan.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dalam kasus ini Heri juga diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung duit CSR.
Ia menyebut pendirian yayasan itu sama seperti yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori.
Baca juga: KPK Panggil 5 Pengurus Yayasan di Cirebon, Usut Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
"Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini," ujar Asep.
"Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama. Itu kan untuk masing-masing, karena ini dapilnya juga berbeda. Seperti itu," imbuhnya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.
Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, BBE, dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.