Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Panggil Dua Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Usut Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KORUPSI DANA CSR BI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah dari Partai NasDem. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.

Dua legislator dari Fraksi Nasdem itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Kamis (13/3/2025).

Tessa belum mengungkap materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. 

Hal itu akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan