Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim usai Rumahnya Digeledah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Dani Permana
KASUS DANA HIBAH - La Nyalla Mattalitti sewaktu menjabat Ketua DPD RI saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Terkini, La Nyalla selaku anggota DPD RI memberikan tanggapan usai rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pidana korupsi dana hibah DPDR Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti usai kediamannya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.

Rumah La Nyalla digeledah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, penyidik akan mengonfirmasi barang bukti diduga terkait perkara yang berhasil ditemukan di rumah La Nyalla.

“Tentu [dipanggil] karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Rabu (23/4/2025).

La Nyalla sempat menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010–2019. 

Dikatakan Asep, KONI Jatik menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.

Kantor KONI di sana juga sudah digeledah KPK dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

“Proyek ini ada di beberapa SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah], termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya,” ujar Asep.

Penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kebetulan ya Pak Kusnadi ini yang di KONI,” kata Asep. 

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan