Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Tegas Upaya Serangan terhadap Kejaksaan Agung

Ahmad Sahroni mengecam keras dugaan upaya sistematis untuk menjatuhkan Kejagung melalui pemberitaan negatif yang sengaja disebarluaskan ke publik.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
LEMBAGA TERHADAP KEJAGUNG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Sahroni mengecam keras dugaan upaya sistematis untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pemberitaan negatif yang sengaja disebarluaskan ke publik.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengecam keras dugaan upaya sistematis untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pemberitaan negatif yang sengaja disebarluaskan ke publik. 

Dia pun mendesak kepolisian segera menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam upaya yang dinilainya sebagai serangan terstruktur terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

Baca juga: Peran Direktur TV Swasta di Balik Konten Negatif Hancurkan Reputasi Kejagung

Pernyataan ini disampaikan Sahroni menanggapi pengungkapan kasus yang menyeret nama Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar

Tian diduga menerima dana sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarluaskan narasi yang menyudutkan Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa konten negatif tersebut disebar dalam berbagai bentuk, termasuk pemberitaan dan seminar.

"Sudah sangat jelas terlihat ada upaya terorganisir untuk melawan Kejagung, terutama setelah institusi ini mulai membuka kasus-kasus besar. Serangan ini tidak hanya datang dari individu, tapi juga melalui media yang punya kredibilitas. Ini berbahaya," kata Sahroni dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2025).

Politikus Partai NasDem tersebut menyebut, perlawanan terhadap Kejaksaan Agung harus dilihat sebagai ancaman terhadap penegakan hukum. 

Ia menegaskan bahwa penggunaan media sebagai alat untuk menyerang lembaga hukum bukan hanya tidak etis, tetapi juga masuk ke ranah pidana.

Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO

"Ini bukan sekadar kritik pers. Kalau sudah menerima bayaran untuk menggiring opini dan menyebar fitnah, itu tindakan kriminal. Tidak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers. Saya minta semua pelakunya ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada organisasi profesi yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan kebebasan pers.

"Justru ini merusak marwah pers itu sendiri. Jika media digunakan sebagai alat fitnah atas dasar pesanan, maka kepercayaan publik terhadap jurnalisme akan runtuh," pungkasnya.

Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," jelasnya.

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved