Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus

Kejaung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Endra Kurniawan
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
KASUS SUAP HAKIM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Pihaknya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung setelah serangkaian pendalaman, mulai penggeledahan hingga memeriksa sejumlah saksi.

"Mendapatkan alat bukti yang cukup menetapkan 3 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (22/4/2025).

Adapun tersangka masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO

Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tiga tersangka.

MS, TS, dan TB melakukan upaya merintang,  baik langsung maupun tidak dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

"Baik dalam tahapan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," tambah Abdul Qohar.

Tersangka MS dan JS membayarkan uang Rp478 juta kepada TB untuk memproduksi konten-konten yang bertujuan menyudutkan Kejagung.

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB membuat berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penangan perkara."

“Dan tesangka TB mempublikasinya di media sosial, media online, dan TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasehat hukum tersangka atau terdakwa," beber Abdul Qohar.

Di saat bersamaan, tersangka JS juga membuat narasi-narasi opini opini-opini yang menguntungkan timnya dalam penanganan perkara kliennya.

"Tersangka JS juga membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," imbuh Abdul Qohar.

Fakta lain terungkap, tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

Demo kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB dengan narasi-narasi buruk tentang kejaksaan.

"Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan juga dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast di beberapa media online dengan membuat narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian di persidangan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved