Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus

Kejaung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Endra Kurniawan
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
KASUS SUAP HAKIM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Pihaknya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Dan diliput oleh tersangka TB dan menyiarkan di JAK TV dan akun-akun official JAK TV, termasuk di media TikTok dan YouTube," tegas Abdul Qohar.

Baca juga: Pakar Pidana Minta Kejagung Turut Periksa Eks Ketua PN Jakpus dalam Kasus Suap CPO

Abdul Qohar mengungkap, tujuan ketiga tersangka untuk membentuk opini publik yang menyudutkan kejaksaan dalam menangani perkara.

Utamanya dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

"Harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujar Abdul Qohar.

Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

"JS dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain," tandas Abdul Qohar.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved