Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

BREAKING NEWS: Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri Surabaya dituntut 9 tahun penjara atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025). Terdakwa Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara dalam perkara tersebut. 

Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved