Kasus Suap Ekspor CPO
Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO
Abdul Qohar mengatakan, dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu ke penyidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcella Santoso telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan merintangi penyidikan tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ketiganya diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Baca juga: Kasus CPO, Hakim dan Pengacara yang Terbukti Terima Suap Rp 60 M Dinilai Layak Dihukum Seumur Hidup
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.
Keterangan itu kata Qohar berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.
Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO
Saat proses penyidikan, terdapat keterangan dari salah satu saksi yang mengatakan bahwa salah seorang panitera PN Jakpus berinisial WS sempat memberikan draft putusan perkara CPO kepada kedua tersangka.
Draft itu diberikan sebelum PN Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa korporasi.
"WS selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka dalam hal ini MS dan JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
"Ini yang (draft putusan) CPO korporasi," sambungnya.
Akan tetapi lanjut Qohar, ketika penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut, Junaedi dan Marcella membantah telah melakukan hal itu.
Atas dasar itu penyidik pun menilai kedua tersangka telah mengingkari fakta yang sesungguhnya.
Tak hanya itu bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan," katanya.
Baca juga: Berkaca Kasus Vonis Lepas CPO, MA Didesak untuk Berbenah dan Membuka Diri kepada Komisi Yudisial
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.
“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca juga: Pakar Pidana Minta Kejagung Turut Periksa Eks Ketua PN Jakpus dalam Kasus Suap CPO
Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.
Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.
“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.
Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.