Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO

Abdul Qohar mengatakan, dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu ke penyidik

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
JUNAEDI SAIBIH TERSANGKA - Sambil menutupi wajah dengan map, Advokat Junaedi Saibih digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan, Selasa (22/4/2025). Junaedi dan Marcella Santoso Diduga memberikan keterangan palsu soal penyerahan draft putusan perkara ekspor CPO oleh seorang panitera di PN Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcella Santoso telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan merintangi penyidikan tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun ketiganya diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Baca juga: Kasus CPO, Hakim dan Pengacara yang Terbukti Terima Suap Rp 60 M Dinilai Layak Dihukum Seumur Hidup

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

Keterangan itu kata Qohar berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO

Saat proses penyidikan, terdapat keterangan dari salah satu saksi yang mengatakan bahwa salah seorang panitera PN Jakpus berinisial WS sempat memberikan draft putusan perkara CPO kepada kedua tersangka.

Draft itu diberikan sebelum PN Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa korporasi.

"WS selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka dalam hal ini MS dan JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

"Ini yang (draft putusan) CPO korporasi," sambungnya.

Akan tetapi lanjut Qohar, ketika penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut, Junaedi dan Marcella membantah telah melakukan hal itu.

Atas dasar itu penyidik pun menilai kedua tersangka telah mengingkari fakta yang sesungguhnya.
Tak hanya itu bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan," katanya.

Baca juga: Berkaca Kasus Vonis Lepas CPO, MA Didesak untuk Berbenah dan Membuka Diri kepada Komisi Yudisial

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved