Anak Legislator Bunuh Pacar
3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat
Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat dengan pidana penjara selama 12 tahun
Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.
Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Erintuah dan Mangapul Dituntut Penjara 9 Tahun, Kuasa Hukum Minta 3 Tahun
Ingin Tobat
Kuasa hukum dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Philipus Harapanta Sitepu, berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan.
Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), keduanya dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara.
Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara.
"Kami mengharapkan tadinya, dengan sudah mengajukan justice kolaborator, kami berharap lebih ringan daripada itu," kata Philipus di PN Jakpus usai sidang tuntutan.
Philipus menegaskan, perkara ini bisa berjalan karena keterangan dari Erintuah dan Mangapul.
Menurutnya, kejujuran dan itikad baik keduanya menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.
Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan.
Apalagi, kata dia, keduanya dinilai kooperatif, membantu pembuktian perkara lain, serta sudah mengembalikan uang hasil korupsi.
Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini.
Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim.
Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup.
"Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu. Hanya kami mendengar tuntutannya, kami memang sedikit kecewa," tutur Philipus.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Erintuah dan Mangapul Dituntut Penjara 9 Tahun, Kuasa Hukum Minta 3 Tahun
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.