Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim PN Surabaya Erintuah dan Mangapul Dituntut Penjara 9 Tahun, Kuasa Hukum Minta 3 Tahun
Philipus Harapanta Sitepu berharap majelis hakim menjatuhkan vonis serendah mungkin terhadap dua kliennya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Philipus Harapanta Sitepu berharap majelis hakim menjatuhkan vonis serendah mungkin terhadap dua kliennya yakni eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Ia merujuk ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor yang menetapkan pidana penjara minimal selama 3 tahun.
"Sebagai pembela tentu kami berharap pidana minimal. Pidana minimal tadi disebutkan kan Pasal 6 ayat 2, pidana minimalnya itu adalah 3 tahun," kata Philipus di PN Jakarta Pusat usai sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya harapan itu didasarkan pada sikap kooperatif dan kejujuran kliennya selama proses penyidikan maupun persidangan.
Ia menilai tidak banyak pelaku tindak pidana korupsi yang mengakui perbuatannya secara terbuka.
"Berharapnya kami, bisa dipidana minimal karena tidak banyak orang yang mengakui perbuatannya dan berkoordinasi dan kooperatif," ujarnya.
"Biasanya kan pelaku tindak pidana korupsi pasti akan mengelak. Tapi klien kami memilih untuk mengakui. Kami berharap itu dihargai dan diberikan apresiasi," ia menambahkan.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.
Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif.
Kronologi Suap Rp 4,6 Miliar untuk Vonis Bebas
Kasus ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya, meskipun ia sebelumnya didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.
Belakangan terungkap bahwa tiga hakim yang memimpin sidang kasus Tannur menerima suap sebesar Rp4,6 miliar.
Rinciannya adalah Rp1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp3,6 miliar.
Jaksa menduga suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.