Pemain Sirkus dan Kehidupannya
OCI Klarifikasi Temuan Komnas HAM 1997, Bantah Ada Pelanggaran HAM Terhadap Pemain Sirkus
Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.
"Di situ bahasanya juga jelas, dia me-review ke laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenernya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM," tegas Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan jika ada empat indikasi pelanggaran dalam laporan Komnas HAM kala itu.
Empat poin itu adalah soal asal-usul dan identitas anak, dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, ketiadaan akses terhadap pendidikan umum yang layak, kurangnya perlindungan keamanan, dan jaminan sosial bagi anak-anak.
Kendati begitu, lanjut Imam, laporan tersebut tidak menyebut adanya penyiksaan terhadap para pemain sirkus.
Baca juga: Jansen Manansang: Eks Pemain Sirkus Taman Safari Ada yang Mesum, Selingkuh, Hamil di Luar Nikah
“Dari empat ini kalau dilihat tidak ada indikasi adanya penyiksaan. Jadi tidak disitu Komnas HAM menyinggung soal penyiksaan. Artinya apa? Kalau itu memang benar terjadi pada saat itu tentu hasil pemantauan Komnas HAM bicara soal itu di situ pasti akan tertera di situ. Nah tapi tidak," kata Imam.
"Artinya apa? Kalau komnas ham tidak mencantumkan itu berarti hasil pemantauan memang tidak menemukan bukti bukti valid terkait adanya dugaan penyiksaan. Jadi hanya empat indikasi ini yang ditemukan oleh Komnas HAM," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.