Pemain Sirkus dan Kehidupannya
OCI Klarifikasi Temuan Komnas HAM 1997, Bantah Ada Pelanggaran HAM Terhadap Pemain Sirkus
Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM pada tahun 1997.
Juru bicara Hamdan Zoelva, Imam Nasef, mengatakan jika dalam dokumen Komnas HAM pada saat itu tidak ada soal pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hamdan Zoelva sendiri merupakan sosok yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum OCI saat dilaporkan ke Komnas HAM medio 1997.
Imam melontarkan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan tim penasihat hukum mantan pemain OCI dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/4/2025).
“Jadi sebenernya cerita yang sekarang heboh sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM," ungkap Imam, dalam konferensi pers, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
"Artinya apa? Dugaan yang sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Pawang Gajah Bantah Pemain Sirkus OCI Disumpal Kotoran dan Dirantai: Belum Pernah Lihat
Imam mengungkapkan jika pemantauan Komnas HAM dilakukan lewat berbagai kegiatan, mulai dari wawancara pihak terkait, sampai datang ke lokasi.
Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.
Hasil dari pemantauan tersebut adalah berbagai rekomendasi yang harus dilakukan oleh OCI kepada para korban.
Imam pun menekankan jika dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebut adanya pelanggaran HAM.
Dalam rekomendasi tersebut diksi yang digunakan adalah 'indikasi' atau 'kecenderungan', bukan secara gamblang menyatakan jika sudah ada pelanggaran HAM di OCI
“Kalau rekan-rekan ikuti komisi tiga sempat dibacakan, hal yang penting dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satupun kata atau kalimat yang telah terbukti pelanggaran HAM, kalau dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung," ujar Imam.
"Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kira-kira kalau ada kata cenderung itu, bukan sesuatu yang sudah dipastikan pasti atau terbukti pasti," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Desak Kasus Sirkus OCI Diusut Lewat Pengadilan HAM
Imam menambahkan, apabila pernyataan tersebut juga sejalan dengan siaran pers Komnas HAM yang dirilis pada April 2025, yang mengulas kembali dokumen rekomendasi tahun 1997.
Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM masih menggunakan istilah “dugaan” dan “indikasi'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.