Minggu, 5 Oktober 2025

PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat

Pengurus PAC PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.

Warta Kota /Alfian Firmansyah
TIA RAHMANIA - Tia Rahmania memberikan keterangan usai mendatangi Mabes Polri bersama kuasa hukumnya, Jumat, 27 September 2024. Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania. 

“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut.

Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.

Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ungkap Guntur," tegasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved