PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat
Pengurus PAC PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.
Di mana dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Tia Rahmania atas PDIP terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pileg 2024 lalu.
Merespons hal itu, para pimpinan PAC PDIP di wilayah Banten I yang juga menjadi daerah pemilihan (Dapil) Tia menyebut sejatinya memang dalam hasil Pileg itu yang menang adalah Tia, bukan Bonnie Triyana.
"Ya kan memang sejak awal dia yang menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS, tidak ada itu penggelembungan suara. Putusan pengadilan sesuai kan? Nah itu dia, jadi kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai hal ini," kata perwakilan Ketua PAC di wilayah Banten I, Asep dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).
Lebih jauh, Asep bahkan menyebut, pihaknya sudah menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Dalam kunjungannya ke markas partai berlogo kepala banteng moncong putih itu, dia menyebut, turut menyampaikan pesan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Tujuannya ingin menyampaikan pesan kepada ibu Ketua Umum, dengan harapan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir," kata dia.
Hanya saja, Asep tidak memerinci apa saja yang disampaikan pihaknya kepada Megawati.
Dia juga tidak menjelaskan apakah pesan tersebut tersampaikan atau tidak kepada Ketua Umum Partai.
Dirinya hanya menyebut, pesan itu berkaitan dengan kinerja Bonnie selama menjadi anggota dewan untuk dapilnya.
"Tujuannya untuk kebaikan, dan itu bagian dari kewajiban kami sebagai akar rumput Partai di bawah, sesuai Pesan Ibu Ketua Umum."
"Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu," tandas dia.
Baca juga: Feri Amsari Soroti PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Tia Rahmania, Klaim Belum Final
Sebelumnya, dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Namun, Dewan Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.
Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Hukum Bukan Strategi, Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dinilai Percuma |
![]() |
---|
Lokasi Demo Pati 19 September Bergeser, Perwakilan MPB: Aksi Damai Dukung Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Benarkan Ada Demo Jilid 2 di Pati? Koordinator AMPB: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.