Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim yang Mengadili Perkaranya Terlibat Kasus Suap, Tom Lembong Bereaksi: Patut Disesalkan
Tom Lembong mengatakan kasus suap melibatkan hakim yang mengadili perkaranya itu patut disesalkan, tapi sarankan tetap berpikir posisif dan kondusif.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Satu di antaranya adalah hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, yakni Ali Muhtarom.
Menanggapi mengenai hal tersebut, Tom Lembong mengatakan bahwa kejadian ini patut disesalkan.
Namun, Tom menyarankan agar sekarang ini tetap berpikir positif dan kondusif.
"Ya itu patut disesalkan," ucap Tom, saat ditemui menjelang sidang kasusnya, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).
"Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa, tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui, senantiasa bersikap positif, kondusif," tambah Tom.
Akibat kasus yang menjerat hakim anggota yang mengadili perkara Tom Lembong tersebut, susunan majelis hakim kini dirombak.
Sebelumnya, susunan majelis hakim pada perkara Tom Lembong itu diisi oleh Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis hakim.
Kemudian, hakim anggotanya adalah Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah.
Lalu, setelah kasus yang menjerat Ali Muhtarom itu, posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Ketua Hakim PN Jakarta Selatan Terlibat Kasus Suap, di Kampung Tampak Sederhana dan Dikenal Pendiam
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah:
- MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
- Marcella Santoso (MS), advokat;
- Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Suap tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.