Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Pengacara Todung Mulya Lubis, Restoran Mewahnya Jadi Tempat Negosiasi Suap Korporasi CPO
Restoran mewah tempat negosiasi suap CPO, diketahui merupakan milik pengacara kondang Todung Mulya Lubis.
TRIBUNNEWS.com - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan negosiasi suap kasus ekspor crude palm oil (CPO) dilakukan di sebuah restoran mewah di kawasan Jakarta Selatan.
Abdul menyebut nama restoran itu adalah Daun Muda.
"Pertemuan itu dilakukan di rumah makan Daun Muda di kawasan Jakarta Selatan," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Menurut penelusuran Tribunnews.com, restoran Daun Muda sudah berdiri sejak 2017.
Pemiliknya adalah pengacara kondang Todung Mulya Lubis dan Lelyana Santosa.
Todung pun membenarkan restoran Daun Muda itu adalah miliknya. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu restorannya menjadi tempat proses negosiasi kasus suap CPO.
Baca juga: Restoran Mewah di Jaksel Tempat Negosiasi Suap Korporasi CPO, Milik Pengacara Todung Mulya Lubis
"Ya, memang saya yang punya (restoran Daun Muda). Tapi, kalau soal (jadi tempat negosiasi suap CPO), saya enggak tahu," kata dia kepada Tribunnews.com, Rabu (17/4/2025).
"Restoran itu kan terbuka untuk umum, siapapun yang mau makan di restoran daun muda ya silakan makan, asal bayar."
"Bahwa di situ ada tamu yang bernegosiasi ya, atau ketemu seseorang, saya enggak tahu. Itu kan restoran umum sama aja kayak restoran restoran yang lain," kata dia.
Sosok Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis merupakan pengacara kelahiran Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada 4 Juli 1949.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 1974.
Dari UI, ia lanjut mengikuti kursus hukum di Institute of American and International Law di Dallas, Amerika Serikat (AS), hingga 1977.
Setahun setelahnya, Todung meraih gelar magister dari University of California di Berkeley dan Harvard University di tahun 1987.
Todung menerima gelar Doctor of Juridical Science dari University of California pada 1990.
Dari kampusnya itu, ia dianugerahi penghargaan Elise and Walter A Haas International Award di tahun 2017.
Karier Todung sebagai pengacara dimulai pada 1983, saat menjadi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia untuk wilayah Jabodetabek.
Jabatan itu ia emban sampai tahun 1985, sebelum akhirnya menjadi Penasihat Regional Hak Asasi Manusia (HAM) di Asia pada 1991-1996.
Di tahun yang sama ketika Todung tergabung dalam Penasihat Regional HAM di Asia, ia juga menjadi Ketua untuk Jakarta Lawyers Club.
Kemudian, pada 1998, ia ditunjuk sebagai Koordinator Nasional untuk Jaringan Universitas untuk Pemilihan Umum yang Bebas dan Adil.
Kala itu, organisasi tersebut dibentuk untuk memantau pemilu bebas pertama di Indonesia setelah jatuhnya rezim Soeharto.
Setelah malang-melintang di dunia hukum, Todung mendirikan firma hukum Lubis, Santosa & Maramis (LSM).
Sejak 2012, ia menjadi Senior Partner di firma hukumnya tersebut.
Selain menjadi pengacara, Todung juga merupakan seorang akademisi.
Saat ini, ia tercatat sebagai dosen senior untuk Fakultas Hukum UI.
Berikut riwayat kariernya, dikutip dari akun LinkedIn Todung:
- Dosen Pembantu Fakultas Ekonomi UI (1980-1985);
- Disen Pembantu FH Universitas Padjadjaran (Unpad) (1981-1985);
- Ketua LBH Indonesia untuk kawasan Jabodetabek (1983-1988);
- Presiden Penasihat Regional HAM di ASia (1991-1996);
- Ketua Jakarta Lawyers Club (1991-1999);
- Koordinator Nasional Jaringan Universitas untuk Pemilihan Umum yang Bebas dan Adil (1998-1999);
- Ketua Dewan Pengurus Kemitraan untuk Reformasi Tata Kelola (1998-2003);
- Ketua Dewan Pembina Pusat Reformasi Pemilu (2000-2005);
- Dewan Pengawas International Crisis Group (ICG) (2000-2006);
- Senior Partner di Lubis, Santosa & Maulana (1990-2011);
- Ketua Transparency International-Indonesia (2006-2011);
- Anggota Dewan US Indonesian Society (1996-2012);
- Ketua Dewan Imparsial (2002-2012);
- Komisaris Utama PT Rumoh Kita (2005-2012);
- Dewan Penasihat Conservation International (2008-2012);
- Dewan Pengawas Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) (2011-2012);
- Ketua Dewan Pengawas Yap Thiam Hien Foundation (2011-2012);
- Dosen Senior FH UI (1975-sekarang);
- Presiden Komisaris PT Pathfinder (2008-sekarang);
- Anggota Dewan Yayasan Tifa (2010-sekarang);
- Ketua Komite Etik PSSI (2011-sekarang);
- Komisaris Utama PT Dremco Indonesia (2011-sekarang);
- Senior Partner di Lubis, Santosa & Maramis (LSM) (2012-sekarang);
- Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (2012-sekarang).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Falza Fuadina)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.