RUU KUHAP
Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP
Habiburokhman menyebut, penundaan ini dilakukan mengingat masa sidang saat ini tergolong singkat, yakni hanya berlangsung selama satu bulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan ditunda hingga masa sidang berikutnya.
Habiburokhman menyebut, penundaan ini dilakukan mengingat masa sidang saat ini tergolong singkat, yakni hanya berlangsung selama satu bulan dengan sekitar 25 hari kerja efektif.
Baca juga: Komisi III DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat Meskipun RUU KUHAP yang Baru Punya Banyak Kelebihan
"Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan dibahas dalam masa sidang yang akan datang. Sesuai Tata Tertib DPR, idealnya pembahasan sebuah undang-undang berlangsung maksimal dalam dua kali masa sidang.
Dengan durasi masa sidang yang pendek, Komisi III DPR khawatir pembahasan RUU KUHAP tak akan memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Berbeda dengan Revisi UU TNI, Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tak Terburu-buru
"Kemungkinan besar baru (dibahas) di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di Tatib 2 kali masa sidang," ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III juga mempertimbangkan pentingnya memperluas penyerapan aspirasi dari masyarakat.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," tuturnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.