Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Relawan Dukung Upaya Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Penyebar Isu Ijazah Palsu

Darmizal menilai Jokowi mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik orang-orang yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Penulis: Reza Deni
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DITAGIH IJAZAH - Sekelompok massa mendatangi kediaman Mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya namun Jokowi menolak. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali. Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.

"Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," tegas Yakup.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

"Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved