Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Lembaga Kajian Hukum Pertanyakan Vendor BBM Bisa Dipidana

Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 183 KUHAP, maka seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.

Via Kompas.TV
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum menyasar pihak yang bukan pengambil kebijakan, maka bukan hanya keadilan yang terganggu, tetapi juga kepastian hukum dan iklim usaha di sektor energi.

“Kepastian hukum yang terganggu juga akan berdampak pada kepastian investasi. Padahal, pemerintahan Prabowo sangat fokus pada sektor ekonomi dan investasi, serta sedang giat mencari investor untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ketidakpastian hukum justru menghambat pembangunan ekonomi dan investasi,” ujarnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved