Kasus Korupsi Minyak Mentah
Lembaga Kajian Hukum Pertanyakan Vendor BBM Bisa Dipidana
Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 183 KUHAP, maka seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum menyasar pihak yang bukan pengambil kebijakan, maka bukan hanya keadilan yang terganggu, tetapi juga kepastian hukum dan iklim usaha di sektor energi.
“Kepastian hukum yang terganggu juga akan berdampak pada kepastian investasi. Padahal, pemerintahan Prabowo sangat fokus pada sektor ekonomi dan investasi, serta sedang giat mencari investor untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ketidakpastian hukum justru menghambat pembangunan ekonomi dan investasi,” ujarnya.
Berita Terkait
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Siapa Irawan Prakoso? Sosok Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah |
---|
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.