Kasus Suap Ekspor CPO
Lawan Mafia Peradilan, Anggota DPR Minta MA dan Komisi Yudisial Perketat Pengawasan Hakim
Empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung merupakan tamparan keras bagi integritas sistem peradilan di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung merupakan tamparan keras bagi integritas sistem peradilan di Indonesia.
Keempat hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini.
"Mafia peradilan adalah ancaman serius yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita," ujarnya, Rabu(16/4/2025).
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya mencoreng wajah peradilan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Habib Aboe menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik jual beli putusan pengadilan. "Saya mendukung penuh upaya Kejagung untuk membersihkan institusi peradilan dari oknum-oknum yang mencederai keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyerukan Mahkamah Agung untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan internal di jajarannya. "Mahkamah Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap para hakim," katanya.
Komisi Yudisial juga diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja hakim-hakim yang sedang menjalankan tugasnya.
"Ini adalah preseden buruk. Penanganan kasus korupsi yang justru menimbulkan korupsi baru menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki," tambahnya.
Habib Aboe juga mengingatkan bahwa jika negara kalah melawan mafia peradilan, maka itu adalah aib besar. "Kita tidak boleh kalah oleh mafia. Negara harus menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam memberantas praktik-praktik korup yang merusak sendi-sendi hukum dan keadilan," pungkasnya.
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.