Kasus Suap Ekspor CPO
4 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas CPO, Mahfud MD: Peradilan Kita Sudah Busuk!
Mahfud MD menegaskan ditetapkannya empat hakim sebagai tersangka suap vonis onslag atau lepas dalam perkara CPO menjadi wujud peradilan sudah busuk.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menganggap sistem peradilan di Tanah Air sangatlah buruk.
Mahfud mengatakan hal tersebut berkaca dari empat hakim yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap vonis onslag atau lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Kalau melihat seluruh rangkaian kejadian dalam beberapa waktu terakhir ini, memang nampaknya dunia peradilan kita itu kan saya minta maaf harus mengatakan, sudah sangat busuk," katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/4/2025).
Mahfud pun mengaku sudah bingung untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia yang dianggapnya telah begitu korup.
Padahal, sistem peradilan saat ini adalah produk Reformasi dan diharapkan dapat menjadi cara untuk menegakkan hukum.
Mahfud lalu mengatakan kasus suap vonis onslag yang menjerat empat hakim menjadi contoh bahwa korupsi di Tanah Air telah dilakukan secara terang-terangan dan melibatkan banyak orang.
"Dan beberapa waktu terakhir ini, lalu kasus demi kasus bermunculan dan semakin sangat mengerikan karena permainannya itu melibatkan tidak hanya lagi perseorangan yang diam-diam tapi kalau kasus terakhir ini sudah melibatkan banyak orang di suatu instansi," tegasnya.
Mahfud juga menganggap bobroknya penegakan hukum di Indonesia tidak hanya akibat dari sistem peradilannya saja, tetapi hakim yang dianggapnya sudah tidak memiliki integritas.
Dia menegaskan jika hakim memiliki integritas, maka tidak mungkin ada empat 'wakil Tuhan' yang ditetapkan menjadi tersangka suap seperti dalam kasus dugaan suap vonis onslag dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Integritas hakimnya dari pimpinan sampai ke bawah. Kalau pimpinannya punya integritas, tidak akan pernah terjadi semacam ini," kata Mahfud.
Baca juga: Soroti Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO, ICW: 29 Wakil Tuhan Disuap sejak 2011-2024, Total Rp107 M
Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Hakim dalam Vonis Lepas CPO
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO.
Ketiga hakim tersebut yaiut Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ketiga hakim itu bersekongkol dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto; serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Qohar menuturkan kasus ini berawal saat pengacara terdakwa CPO bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu sebagai panitera muda agar mau mengurus perkara kliennya.
Lantas, Wahyu menyampaikan permintaan Ariyanto itu ke Nuryanta yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.