Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

PN Jaksel Bergejolak Usai Kasus Suap CPO: Parkiran Kosong, Sidang Ditunda, Majelis Hakim Diganti

Sekitar pukul 14.00 WIB, Ruang Sidang V yang seharusnya tengah menyidangkan perkara penting, justru terhenti sementara.

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SUAP VONIS LEPAS - Sejumlah pengunjung dan pihak berperkara tampak duduk dan berdiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Kondisi tersebut terjadi usai Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan suap atas vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Laporan khusus Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bergejolak pada Selasa (15/4/2025). 

Gedung pengadilan yang biasanya dipenuhi dengan suara ketukan palu hakim kini diselimuti suasana tegang, setelah sejumlah hakim terlibat dalam kasus suap yang mengguncang dunia peradilan Indonesia.

Siang itu, PN Jakarta Selatan tampak ramai dengan pengunjung yang sebagian besar merupakan pihak yang sedang berperkara.

Mereka menunggu sidang yang dijadwalkan di enam ruang sidang dan satu ruang sidang utama.

Ruang hakim yang terletak di lantai dua merupakan area terbatas, hanya dapat diakses dengan sidik jari yang sudah terdaftar.

Terdapat delapan ruang hakim di lantai tersebut.

Baca juga: Kejagung Pertimbangkan Penangkapan 3 Hakim Jadi Alasan Ajukan Kasasi Vonis Lepas Kasus CPO ke MA

Sekitar pukul 14.00 WIB, Ruang Sidang V yang seharusnya tengah menyidangkan perkara penting, justru terhenti sementara.

Majelis hakim yang biasanya dipimpin oleh Djuyamto mengumumkan penundaan beberapa perkara yang sebelumnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi.

Penundaan ini disebabkan oleh kondisi Djuyamto yang kini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan penerimaan suap atas vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
 
"Karena ketua majelisnya masih dalam proses hukum, maka sidang harus ditunda hingga ada penggantinya," ujar majelis hakim pengganti saat memberikan penjelasan kepada para pihak yang hadir.

Medianto Surbakti, seorang advokat yang mewakili salah satu klien dalam perkara yang tertunda, menjelaskan bahwa perkara yang seharusnya melanjutkan pemeriksaan saksi kini terhenti karena belum ada penggantian resmi terhadap posisi ketua majelis hakim.

"Sidang kami yang seharusnya melanjutkan pemeriksaan saksi harus ditunda. Ini karena ketua majelisnya sedang menghadapi masalah hukum," ungkap Medianto kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Mengintip Apartemen di Kemang Tempat Tinggal Hakim Djuyamto, Pemberi Vonis Lepas Korporasi CPO

Sementara itu, pada dinding di beberapa ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpampang nama-nama hakim yang bertugas di setiap ruang sidang. Namun, tidak satu pun ditemukan nama hakim Arif Nuryanta.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, mengonfirmasi bahwa komposisi hakim di beberapa perkara telah diganti setelah hakim Djuyamto terjerat kasus dugaan suap.

PN Jakarta Selatan telah melakukan inventarisasi terhadap perkara-perkara yang ditangani Djuyamto dan mengganti majelis hakim yang bersangkutan.

Proses penggantian hakim ini merupakan wewenang pimpinan PN Jakarta Selatan.
 
"Pada kemarin dan hari ini sudah dilakukan inventarisir dan kemudian dilakukan penggantian untuk perkara-perkara yang ditangani oleh hakim tersebut," kata Rio, kepada Tribunnews.com, Selasa.

SUAP VONIS LEPAS - Tiga hakim  ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
SUAP VONIS LEPAS - Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. (Foto Kolase: Tribun Timur)

Diberitakan, kasus dugaan suap ini mengguncang sistem peradilan Indonesia, terutama setelah Djuyamto, bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar terkait vonis lepas korupsi ekspor CPO oleh tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Kasus ini melibatkan juga Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan, yang turut menjadi tersangka dengan peran sebagai pengatur transaksi suap.

Tempat Parkir Mobil Pejabat Pengadilan Kosong

Pantauan Tribunnews.com juga menunjukkan kosongnya beberapa tempat parkir di area Gedung PN Jakarta Selatan yang biasanya digunakan oleh jajaran pimpinan pengadilan. 

Terlihat jelas bahwa area parkir untuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, tampak kosong.

Sebuah gambaran nyata bahwa ia kini tidak dapat menjalankan tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Bantah Terlibat Kasus Suap Korporasi CPO, Tantang Kejaksaan Agung Buktikan

Pantauan Tribunnews.com menunjukkan hampir semua lahan parkir Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diisi oleh kendaraan roda empat.

Namun, tidak demikian dengan area parkir khusus pimpinan PN Jaksel di halaman pengadilan.

Sebagaimana petunjuk tulisan di area parkir itu dikhususkan untuk kendaraan Ketua, wakil ketua hingga panitera.

Dari hampir sepulu area parkir yang disiapkan khusus pejabat pengadilan, hanya terisi satu mobil yakni kendaraan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mashuri Effendie. Di area parkir itu terparkir mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi B 1499 PJW.

MA Belum Berhentikan 4 Hakim yang Terlibat Kasus

SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi pemberhentian sementara empat hakim yang terlibat dalam kasus suap ekspor CPO.

Juru Bicara MA, Profesor Yanto, menegaskan bahwa meskipun para hakim yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan diberhentikan secara permanen hanya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kini, Wakil Ketua PN Jaksel, Mashuri Effendie, menggantikan posisi Muhammad Arif Nuryanta dan menjalankan tugas sebagai pemimpin sementara di pengadilan tersebut.

"Kalau pengganti ya, karena ada wakil kan, sementara wakil biasanya kan itu ada rapim, jadi pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," ujar Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (Tim Liputan Tribun Network)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved