Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

PN Jaksel Bergejolak Usai Kasus Suap CPO: Parkiran Kosong, Sidang Ditunda, Majelis Hakim Diganti

Sekitar pukul 14.00 WIB, Ruang Sidang V yang seharusnya tengah menyidangkan perkara penting, justru terhenti sementara.

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SUAP VONIS LEPAS - Sejumlah pengunjung dan pihak berperkara tampak duduk dan berdiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Kondisi tersebut terjadi usai Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan suap atas vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Laporan khusus Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bergejolak pada Selasa (15/4/2025). 

Gedung pengadilan yang biasanya dipenuhi dengan suara ketukan palu hakim kini diselimuti suasana tegang, setelah sejumlah hakim terlibat dalam kasus suap yang mengguncang dunia peradilan Indonesia.

Siang itu, PN Jakarta Selatan tampak ramai dengan pengunjung yang sebagian besar merupakan pihak yang sedang berperkara.

Mereka menunggu sidang yang dijadwalkan di enam ruang sidang dan satu ruang sidang utama.

Ruang hakim yang terletak di lantai dua merupakan area terbatas, hanya dapat diakses dengan sidik jari yang sudah terdaftar.

Terdapat delapan ruang hakim di lantai tersebut.

Baca juga: Kejagung Pertimbangkan Penangkapan 3 Hakim Jadi Alasan Ajukan Kasasi Vonis Lepas Kasus CPO ke MA

Sekitar pukul 14.00 WIB, Ruang Sidang V yang seharusnya tengah menyidangkan perkara penting, justru terhenti sementara.

Majelis hakim yang biasanya dipimpin oleh Djuyamto mengumumkan penundaan beberapa perkara yang sebelumnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi.

Penundaan ini disebabkan oleh kondisi Djuyamto yang kini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan penerimaan suap atas vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
 
"Karena ketua majelisnya masih dalam proses hukum, maka sidang harus ditunda hingga ada penggantinya," ujar majelis hakim pengganti saat memberikan penjelasan kepada para pihak yang hadir.

Medianto Surbakti, seorang advokat yang mewakili salah satu klien dalam perkara yang tertunda, menjelaskan bahwa perkara yang seharusnya melanjutkan pemeriksaan saksi kini terhenti karena belum ada penggantian resmi terhadap posisi ketua majelis hakim.

"Sidang kami yang seharusnya melanjutkan pemeriksaan saksi harus ditunda. Ini karena ketua majelisnya sedang menghadapi masalah hukum," ungkap Medianto kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Mengintip Apartemen di Kemang Tempat Tinggal Hakim Djuyamto, Pemberi Vonis Lepas Korporasi CPO

Sementara itu, pada dinding di beberapa ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpampang nama-nama hakim yang bertugas di setiap ruang sidang. Namun, tidak satu pun ditemukan nama hakim Arif Nuryanta.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, mengonfirmasi bahwa komposisi hakim di beberapa perkara telah diganti setelah hakim Djuyamto terjerat kasus dugaan suap.

PN Jakarta Selatan telah melakukan inventarisasi terhadap perkara-perkara yang ditangani Djuyamto dan mengganti majelis hakim yang bersangkutan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved